23/12/2024

Setelah tidak Lagi Jadi Ibukota, Jakarta akan Menjadi Pusat Bisnis Asia Tenggara

Jakarta akan menjadi kota bisnis Asia Tenggara

Budaya Betawi Dipertahankan

JAKARTA (koranrepublika.com) – Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibukota Negara, setelah RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan DPR. Menurut satu pejabat, Jakarta akan diproyeksikan menjadi salah satu pusat bisnis dan ekonomi Asia Tenggara.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan hal itu kepada sejumlah awak media, kemarin (29/3/24) di Jakarta. “Pemerintah memproyeksi Jakarta bisa menjadi salah satu pusat ekonomi di Asia Tenggara bahkan tingkat global,” jelas Tito.

“Kontribusi Jakarta untuk menopang perekonomian Indonesia akan terus dipertahankan.” (Mendagri Tito Karnavian).

Selama ini, menurut Tito, Jakarta merupakan daerah dengan kontribusi paling signifikan terhadap perekonomian Indonesia. “Data BPS 2023, kurang lebih 17% perekonomian Indonesia ditopang DKI Jakarta, pasca kepindahan ibu kota negara nantinya, Jakarta tentu harus terus mempertahankan kontribusi tersebut, bahkan lebih ditingkatkan agar dapat bersaing dan setara dengan kota-kota kelas dunia,” ucap mantan Kapolri ini.

Ia menambahkan, bahwa pemerintah, DPR RI, serta DPD RI memiliki visi yang sama, yakni setelah tidak menjadi ibu kota negara. “Jakarta harus memiliki status khusus untuk bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia,” jelasnya.

Ia menilai pembahasan RUU DKJ merupakan wujud komitmen bersama untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia dan menjadi pembangkit aktivitas ekonomi di kawasan Asia Tenggara.

Punya 15 Kewenangan Khusus

Setelah pengesahan UU DKJ, maka Jakarta telah ditetapkan mempunyai 15 kewenangan khusus. Sejumlah kewenangan khusus tersebut adalah sebagai berikut;

1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
3. Penanaman Modal
4. Perhubungan
5. Lingkungan Hidup
6. Perindustrian
7. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
8. Perdagangan
9. Pendidikan
10. Kesehatan
11. Kebudayaan
12. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
13. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
14. Kelautan dan Perikanan
15. Ketenagakerjaan.

Sementara kebudayaan Betawi dipelihara dan dikembangkan. Dalam UU itu disebutkan budaya Betawi mendapat prioritas untuk dikembangkan dan dilindungi. Lembaga adat dan kebudayaan Betawi pun akan dilibatkan dalam proses pembangunan serta dibuatkan dana abadi kebudayaan dari APBD. (jak) editor : gsoewarno

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *