23/12/2024

Ganjar Berharap Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

JAKARTA (koranrepublika.com) – Gugatan pasangan Ganjar-Mahfud akan berfokus pada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Menurut satu kuasa hukumnya, sengketa yang bersifat TSM masih ada kekosongan hukum.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud Finsensius Mendrofa mengatakan hal itu di sela pelaporan gugatan Pilpres di gedung MK hari ini (23/3/24). “Jadi sengketa terkait TSM masih terdapat kekosongan hukum dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia. Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02. Kira-kira begitu,” ujar Finsensius.

Menurutnya, kami akan meminta agar digelar pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia. Dia kemudian mengklaim bahwa ada 100 orang yang terlibat dalam persiapan menghadapi sengketa Pilpres 2024 di MK. Tetapi, jumlah pengacara yang akan hadir langsung ke ruang sidang kemungkinan besar akan menyesuaikan.

“Jadi di MK, kita sudah menyiapkan permohonan, bukti-bukti, daftar bukti, kemudian saksi ahli, kita sudah siap, tinggal nanti kita proses agenda persidangan nanti kita akan hadirkan semuanya,” ungkap Finsensius.

Perlu diketahui, pendaftaran gugatan/sengketa Pilpres 2024 dibuka sejak 21 Maret 2024 dan berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB. MK nantinya akan mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja atau hingga 22 April 2024 untuk memutus perkara tersebut.

Hakim konstitusi pelanggar etik berat yang juga paman Gibran Rakabuming, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak boleh terlibat menangani sengketa Pilpres 2024.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud mendapat 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan yang diusung PDI-P ini tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang mendapatkan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. (mah) editor : mridwan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *