23/12/2024

Dari Sidang MK Makin Terbukti Pilpres Curang dan Melanggar Konstitusi

Dari persidangan MK soal sengketa Pilpres makin terbukti bahwa Pilpres 2024 curang dan melanggar konstitusi

Prof Yusril Sampai Bingung Mau Membantah Soal Apa

JAKARTA (koranrepublika.com) – Dari serangkaian sidang soal sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) makin terungkap bahwa pada Pilpres 2024 terbukti ada kecurangan dan melanggar konstitusi. Menurut Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, kubu 02 sampai bingung harus membantah apa.

Anggota Tim Hukum Nasional (THN) kubu 01 Prof. Dr Refly Harun menegaskan hal itu dalam satu konferensi pers yang di gelar usai mengikuti sidang di MK, kemarin (1/4/24) di Jakarta. “Jadi setelah kami mengikuti sidang hari ini, kami sangat puas. Karena, apa yang kita perjuangan semakin sulit dibantah,” jelas Refly.

Ia menambahkan, dari sidang-sidang MK makin terungkap bahwa Pilpres 2024 terbukti banyak kecurangan yang terjadi. “Dan ada pelanggaran yang paling mendasar yaitu pelanggaran konstitusi,” tandas pakah Hukum Tata Negara ini.

“Dari sidang MK makin sulit dibantah bahwa Pilpres 2024 terbukti curang dan melanggar konstitusi. Sampai Yusril bingung harus membantah apa.” (Anggota THN Kubu 01 Prof. Dr Refly Harun).

Kubu 01, menurut Refly, tidak mau mengungkap angka-angka kecurang yang terjadi. “Kita bukan mengabaikan soal angka-angka. Buat apa kita berdebat soal angka sementara angka-angka itu hasil dari kecurangan,” tandas Refly.

Yusril Bingun Mau Membantah Apa

Jadi, menurut Refly, yang diperjuangkan kubu 01 adalah hal yang paling mendasar, yaitu pelenggaran konstitusi. “Bukti pelanggaran yang terungkap di sidang itu sangat mudah dibuktikan. Misal soal Gibran, sudah ada keputusan MKMK,” jelasnya.

Refly menambahkan, kubu 01 tidak akan terjebak pada angka-angka. “Kalau angka-angka itu hasil Pemilu yang jurdil baru kita hargai. Pelanggaran, kecurangan dan kasus-kasus di MK menyebabkan Pemilu dan Pilpres tidak lagi transparan, jujur dan adil,” tandas Refly.

Sampai-sampai, menurut Refly, kubu 02 yang diwakili oleh Prof Yusril sampai bingung apa yang mau disanggah. “Akhirnya mereka bertanya yang sifatnya kulit. Bukan hal-hal yang mendasar,” jelas Refly.

Sebelumnya, majelis Hakim MK memutuskan untuk memanggil beberapa menteri Jokowi yang diduga tahu soal skandal kecurangan Pilres. Mereka adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadia Lahadalia, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sementara ikut dipanggil juga Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Mensos Tri Rismaharini.

Dalam sidang MK itu, Anies Baswedan meminta agar Pilpres diulang tanpa Gibran. Sementara kubu 03 meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi. (sid) editor : wapriandi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *