Suami Sandra Dewi jadi Tersangka
JAKARTA (koranrepublika.com) – Korupsi masal di PT Timah, Tbk melibatkan pejabat, publik figur dan satu crazy rich. Menurut satu pejabat di Kejagung kerugian negara akibat korupsi masal ini mencapai Rp 271 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kurtadi menjelaskan hal itu kemarin (28/3/24) di Jakarta. “Pengusaha sekaligus suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini diduga terjadi pada periode 2015-2020,” jelasnya.
“Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Dirut PT Timah, Tbk menjadi tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.”
Kuntadi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Agung (kejagung), HM ternyata memiliki peran penting dalam kasus ini yakni perantara para pelaku lain. “Dalam hal ini ia menjadi perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang menjadi penghubung dengan PT Timah terkait kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP tersebut,” ucapnya.
Kasus ini, menurut Kuntadi, terjadi direntang waktu pada 2018-2019. “Saat itu saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah saudara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.
Dari pertemuan itu, menurut Kuntadi, pelaku sepakat untuk mengoperasikan penambangan liar yang kemudian disamarkan dengan usaha sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
“Tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan itu,” tambah Kuntadi.
Manipulasi CSR
Kuntadi menambahkan bahwa suami Sandra Dewi ini berhasil mendapat sebagian keuntungan aktivitas pertambangan liar ini dari masing-masing smelter yang terlibat. “Keuntungan itu HM terima dalam bentuk dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN). Helena adalah salah satu crazy rich ternama di Indonesia.
“Keuntungan yang disisihkan diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” ujar dia.
Menurut Kuntadi, kasus ini merupakan pengembangan setelah Kejagung menetapkan tiga tersangka sebelumnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Timah MRPT, Direktur Operasi Alwin Albar (AWL) dan Direktur Keuangan Emil Elmindra (EE). Saat itu mereka menyadari ada problem pasokan di PT Timah.
Waktu itu, EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit ketimbang dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Usut punya usut, hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Namun, alih-alih mengambil tindakan tegas, para tersangka malah menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu,” ujar Kuntadi.
Untuk melancarkan aksinya mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, Kuntadi menambahkan, para tersangka sepakat untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter. (tam) editor : wapriandi